PTSL 2026 Bojonegoro: 28 Desa Terpilih, Target 22.000 Sertifikat Tanah dari 9.000 Hektare

PTSL Bojonegoro: 57 Desa Menanti Sertifikasi Tanah, Pengukuran Dimulai 2026

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bojonegoro memastikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dikenal dengan PTSL akan terus berlanjut pada tahun 2026. Program sertifikasi tanah massal ini akan menyasar 28 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, dengan target yang cukup ambisius untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, Sigit Rachmawan Adhi, mengkonfirmasi kelanjutan program PTSL pada Rabu, 3 Desember 2025. "Masih berlanjut PTSL di 2026," ujar Sigit. Program ini akan menyasar 28 desa yang telah memenuhi berbagai kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Program PTSL tahun 2026 memiliki target yang cukup besar. Sigit menjelaskan bahwa rencana target program ini adalah menyasar peta bidang tanah atau PBT seluas 9.000 hektare. Selain itu, program ini juga menargetkan penerbitan sertifikat hak atas tanah atau SHAT sebanyak 22.000 sertifikat. Anggaran untuk program ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. "Anggaran bersumber dari APBN," jelas Sigit.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Bojonegoro, Chairul Anwar, yang akrab disapa Irul, menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki roadmap atau peta jalan terkait pelaksanaan program PTSL. Roadmap ini menetapkan target penyelesaian program PTSL di Bojonegoro pada tahun 2027. Dengan adanya roadmap ini, pelaksanaan program dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terukur.

Untuk program PTSL tahun 2026, rencana akan menyasar 28 desa yang tersebar di berbagai kecamatan. Di Kecamatan Baureno, program akan menyasar lima desa, yaitu Desa Baureno, Pasinan, Banjaranyar, Kalisari, dan Lebaksari. Sementara itu, di Kecamatan Kepohbaru, program akan menyasar empat desa, yaitu Desa Sidomukti, Cengkir, Simorejo, dan Mudung.

Di Kecamatan Sumberrejo, program akan menyasar dua desa, yaitu Desa Sambongrejo dan Mejuwet. Kecamatan Balen akan menyumbang satu desa, yaitu Desa Sekaran. Kecamatan Kanor juga akan menyumbang satu desa, yaitu Desa Sroyo. Kecamatan Kedungadem akan menyumbang dua desa, yaitu Desa Drokilo dan Duwel. Sementara Kecamatan Sugihwaras akan menyumbang dua desa, yaitu Desa Wedoro dan Trate.

Selanjutnya, Kecamatan Sukosewu akan menyumbang satu desa, yaitu Desa Sidorejo. Kecamatan Kapas akan menyumbang dua desa, yaitu Desa Ngampel dan Kalianyar. Kecamatan Bojonegoro akan menyumbang satu desa, yaitu Desa Mulyoagung. Kecamatan Gayam akan menyumbang satu desa, yaitu Desa Cengungklung.

Kecamatan Ngasem akan menyumbang tiga desa, yaitu Desa Ngantru, Trrenggulunan, dan Tengger. Terakhir, Kecamatan Padangan akan menyumbang tiga desa, yaitu Desa Padangan, Tebon, dan Ngeper.

Irul menegaskan bahwa daftar 28 desa tersebut masih merupakan rencana yang dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. "Ini rencana. Tetap nanti sesuai ketentuan," tegas pria kelahiran Madiun tersebut. Dia memaparkan bahwa beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh desa untuk dapat mengikuti program PTSL meliputi desa belum termasuk dalam penetapan lokasi atau penlok PTSL sebelumnya, sesuai dengan analisis teknis atau perbandingan lahan yang sudah bersertifikat dan belum, adanya permohonan dari desa, serta komitmen dari desa untuk mendukung pelaksanaan program.

Program PTSL ini merupakan program gratis bagi masyarakat. Irul menjelaskan bahwa program ini sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui APBN. "Program ini gratis. Kalau ada biaya itu untuk pra atau persiapan sebelumnya misal untuk materi dan patok. Sedangkan, untuk pengukuran hingga penerbitan sertifikat sudah difasilitasi dari pemerintah pusat bersumber APBN," bebernya.

Irul mengimbau kepada masyarakat yang desanya termasuk dalam program PTSL untuk segera mendaftar. Kesempatan untuk mengikuti program ini terbatas, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. "Bagi masyarakat yang desanya ditetapkan penlok mari berbondong-bondong untuk ikut, karena kesempatan terbatas," ujar pria berusia 37 tahun tersebut.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah melalui penerbitan sertifikat tanah secara massal. Program ini sangat penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik tanah dapat lebih mudah melakukan berbagai transaksi, seperti jual beli, hibah, atau menggunakan tanah sebagai jaminan kredit.

Dengan target yang cukup besar, yaitu memetakan 9.000 hektare bidang tanah dan menerbitkan 22.000 sertifikat, program PTSL tahun 2026 di Bojonegoro diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan persentase tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Bojonegoro. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program pembiayaan dan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan aset tanah mereka.

Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat melalui BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan program PTSL tahun 2026. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Go toTop