PTSL Bojonegoro: 57 Desa Menanti Sertifikasi Tanah, Pengukuran Dimulai 2026

68 views ⏱ 4 menit
PTSL Bojonegoro: 57 Desa Menanti Sertifikasi Tanah, Pengukuran Dimulai 2026

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan PTSL masih belum menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Bojonegoro. Data terbaru menunjukkan bahwa masih ada 57 desa yang tersebar di 13 kecamatan yang belum pernah mengikuti program sertifikasi tanah massal ini. Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Bojonegoro telah menyusun rencana untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di desa-desa tersebut dalam beberapa tahun ke depan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Bojonegoro, Chairul Anwar, yang akrab disapa Irul, menjelaskan bahwa 57 desa tersebut akan menjadi prioritas dalam program PTSL ke depan. "Untuk total yang belum pernah ikut PTSL ada 57 desa," jelas Irul saat ditemui pada Rabu, 3 Desember 2025. Rencana pengukuran tanah di desa-desa tersebut akan dimulai pada tahun depan, sementara penetapan lokasi atau penlok akan dilakukan pada tahun 2027.

Desa-desa yang belum tersentuh program PTSL ini tersebar di berbagai kecamatan. Di Kecamatan Balen, terdapat enam desa yang masuk dalam daftar, yaitu Desa Kedungdowo, Margomulyo, Mulyoagung, Pilanggede, Pohbogo, dan Prambatan. Sementara itu, Kecamatan Kota memiliki jumlah desa terbanyak yang belum mengikuti PTSL, dengan 14 desa dan kelurahan, meliputi Desa Kauman, Campurejo, Sukorejo, serta Kelurahan Jetak, Sumbang, Mojokampung, Klangon, Kepatihan, Kadipaten, Ngrowo, Karangpacar, Ledokwetan, Ledokkulon, dan Banjarejo.

Kecamatan Kapas juga memiliki tujuh desa yang belum tersentuh PTSL, yaitu Desa Kapas, Klampok, Kumpulrejo, Mojodeso, Plesungan, Tikusan, dan Sembung. Di Kecamatan Sumberrejo, terdapat delapan desa yang masuk dalam daftar, meliputi Desa Butoh, Jatigede, Margoagung, Pejambon, Pekuwon, Prayungan, Talun, dan Teleng.

Kecamatan-kecamatan lain yang memiliki desa belum tersentuh PTSL antara lain Kecamatan Gayam dengan Desa Brabowan, Kecamatan Gondang dengan Desa Pajeng dan Senganten, Kecamatan Kasiman dengan Desa Sambeng dan Tambakmerak, serta Kecamatan Kedewan dengan Desa Beji, Kawengan, dan Wonocolo.

Selain itu, Kecamatan Margomulyo memiliki empat desa yang belum mengikuti PTSL, yaitu Desa Margomulyo, Ngelo, Sumberjo, dan Meduri. Kecamatan Ngraho memiliki tiga desa, yaitu Desa Ngraho, Kalirejo, dan Klempun. Kecamatan Padangan memiliki dua desa, yaitu Desa Cendono dan Kuncen. Kecamatan Sekar memiliki tiga desa, yaitu Desa Deling, Miyono, dan Sekar. Sementara Kecamatan Trucuk memiliki dua desa, yaitu Desa Guyangan dan Sranak.

Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan Sertifikat Hak Atas Tanah atau SHAT kepada pemilik tanah di desa-desa tersebut. Proses pengukuran tanah akan dilakukan pada tahun depan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi pada tahun 2027. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat di 57 desa tersebut dapat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Sementara itu, program PTSL di Bojonegoro pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Terjadi penambahan SHAT sebanyak 2.800 sertifikat, yang menunjukkan tingginya animo masyarakat Bojonegoro terhadap program sertifikasi tanah ini. Menurut Irul, tingginya minat masyarakat Bojonegoro terhadap program PTSL membuat kuota yang tidak terpenuhi dari daerah lain dialihkan ke Bojonegoro.

"Jadi, kuota yang dari daerah lain tidak mencapai target dialihkan. Masyarakat Bojonegoro tinggi sekali untuk program PTSL ini," ujar pria yang berasal dari Mojokerto tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Bojonegoro akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin meningkat.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah melalui penerbitan sertifikat tanah secara massal. Program ini sangat penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik tanah dapat lebih mudah melakukan berbagai transaksi, seperti jual beli, hibah, atau menggunakan tanah sebagai jaminan kredit.

Pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan Bojonegoro berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program PTSL ke seluruh desa di Bojonegoro. Dengan rencana pengukuran yang akan dimulai tahun depan dan penetapan lokasi pada tahun 2027, diharapkan 57 desa yang belum tersentuh program ini dapat segera mendapatkan layanan sertifikasi tanah.

Program PTSL ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program pembiayaan dan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan aset tanah mereka. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah juga dapat mendorong investasi dan pembangunan di daerah pedesaan.

Dengan tingginya animo masyarakat Bojonegoro terhadap program PTSL, diharapkan program sertifikasi tanah di 57 desa yang belum tersentuh ini dapat berjalan dengan lancar. Dukungan dari masyarakat dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan akan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Bagikan

Artikel Terkait

💬 Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!